Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para guru untuk secara proaktif memantau status pencairan mereka melalui portal resmi. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Periksa bagian Status Tunjangan atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Apabila SKTP telah terbit dan semua data dinyatakan valid, maka TPG siap ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Pihak kementerian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan mengingatkan untuk hanya mengikuti informasi dari saluran resmi guna menghindari berita hoaks yang beredar.
Dengan pencairan tunjangan yang tepat waktu dan wacana bonus tambahan ini, diharapkan dapat memacu semangat dan apresiasi yang lebih tinggi bagi para pahlawan pendidikan Indonesia.
