POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik setelah beredar video dirinya melakukan video call dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Nikita tampak berbincang santai sambil mempromosikan produk kecantikan.
Hal ini membuat banyak netizen bertanya-tanya tentang aturan penggunaan ponsel di dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan resmi.
Baca Juga: Tasya Farasya Resmi Cerai, Ini Kesepakatan Hak Asuh Anak Bersama Ahmad Assegaf
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak menggunakan ponsel pribadi.
Ia melakukan panggilan video melalui Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), fasilitas resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
"Penggunaan handphone di dalam Lapas tidak diperbolehkan secara pribadi. Namun, warga binaan tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui Wartel Suspas," jelas Rika, dilansir dari beritasatu.
Menurutnya, fasilitas ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang tetap dijaga dalam sistem pemasyarakatan.
Wartel Suspas memungkinkan warga binaan menjaga hubungan sosial dengan keluarga selama masa hukuman, dengan tetap mengikuti pengawasan dan prosedur yang ketat.
