POSKOTA.CO.ID - Para guru profesional pemegang sertifikat pendidik dapat menghela napas lega. Pemerintah telah menetapkan skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang lebih terstruktur dan terjadwal, dengan frekuensi pencairan sebanyak empat kali dalam setahun berdasarkan sistem triwulan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi penyaluran hak finansial para pendidik.
Komitmen pemerintah ini tidak hanya menjamin transparansi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para guru di garis depan pendidikan.
Untuk memastikan proses berjalan mulus, setiap guru, baik yang berstatus ASN Daerah maupun non-ASN, dituntut untuk proaktif memverifikasi kelengkapan datanya sendiri melalui laman Info GTK sebelum jadwal pencairan tiba.
Baca Juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK
Komitmen Pemerintah dan Skema Penyaluran
Sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme, pemerintah konsisten menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada pendidik yang telah menyandang gelar profesional.
Tunjangan ini diberikan secara merata, baik kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN (guru honorer/swasta), dengan syarat utama: data mereka telah tervalidasi dengan lengkap dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jadwal Terencana: Pencairan Berdasarkan Triwulan
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan waktu, mekanisme pencairan TPG 2025 diatur secara ketat berdasarkan triwulan. Berikut adalah rincian jadwal yang perlu dicatat oleh setiap guru:
Triwulan I
- Guru ASN Daerah: Maret 2025
- Guru Non-ASN: April 2025
Triwulan II
- Guru ASN Daerah: Juni 2025
- Guru Non-ASN: Juli 2025
Triwulan III
- Guru ASN Daerah: September 2025
- Guru Non-ASN: Oktober 2025
Triwulan IV (Pencairan Bersama)
- Baik Guru ASN Daerah maupun Non-ASN: November 2025
Skema ini memisahkan waktu pencairan untuk memperlancar proses administrasi, dengan titik temu di akhir tahun anggaran.
Kunci Utama Pencairan: Verifikasi Data di Info GTK
Kesiapan data guru menjadi penentu kelancaran penyaluran TPG. Untuk itu, Kementerian Pendidikan mengimbau semua guru bersertifikat untuk secara proaktif memantau status data dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui laman Info GTK.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memverifikasi status TPG:
- Akses Portal: Buka laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login Akun: Masuk ke sistem menggunakan akun PTK Dapodik individu Anda (username dan password). Jangan lupa mengisi kode captcha yang muncul.
- Verifikasi Data Diri: Setelah berhasil login, periksa dengan saksama semua data pribadi dan data kependidikan yang muncul. Pastikan tidak ada kesalahan, terutama pada nomor rekening bank.
- Cek Status SKTP: Pergi ke menu ‘SKTP’ untuk melihat status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Anda. Status "Terbit" menandakan bahwa administrasi Anda telah selesai dan tunjangan sedang diproses untuk dicairkan.
- Tindak Lanjuti Jika Bermasalah: Apabila status SKTP belum terbit atau data ditemukan tidak valid, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembenahan data di Dapodik.
- Arsipkan Bukti: Cetak atau simpan tangkapan layar (screenshot) informasi status tersebut sebagai bukti dan arsip pribadi.
Baca Juga: Belum Cair? Begini Cara Mengecek Status Pencairan TPG Triwulan 4 2025 di Rekening
Dengan jadwal yang jelas dan mekanisme verifikasi mandiri, diharapkan seluruh guru penerima TPG dapat memastikan data mereka akurat.
Keterlibatan aktif para guru dalam memantau Info GTK menjadi kunci untuk menghindari keterlambatan pencairan, sehingga tunjangan yang merupakan hak mereka dapat diterima tepat waktu, mendukung kesejahteraan dan semangut mengajar.