Pemerintah secara rutin memperbarui data penerima agar program tetap tepat sasaran dan adil bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Ada pula siswa yang memilih mundur karena pindah sekolah ke luar daerah, menerima beasiswa dari lembaga lain, atau beralih ke jalur pendidikan nonformal. Dalam kasus seperti ini, data penerima akan dihapus otomatis dari sistem KJP.
Memiliki Kendaraan Pribadi
Kepemilikan mobil pribadi menjadi indikator bahwa keluarga penerima sudah tidak tergolong kurang mampu. Aturan KJP Plus melarang penerima bantuan memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan roda empat.
Punya Aset Bernilai Tinggi
Tidak hanya kendaraan, kepemilikan tanah atau rumah dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar juga bisa membuat bantuan dihentikan. Pemerintah menggunakan parameter ini sebagai tolok ukur objektif untuk menilai kelayakan penerima.
Melanggar Aturan Program
Beberapa penerima dinonaktifkan karena melanggar ketentuan, misalnya:
- Menggunakan dana KJP untuk kebutuhan di luar pendidikan
- Memalsukan data
- Tidak aktif bersekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa KJP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan belajar seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan perlengkapan sekolah di merchant resmi.
Cara Mengaktifkan Kembali KJP yang Dinonaktifkan
Jika kamu merasa masih memenuhi syarat penerima namun KJP-mu tiba-tiba nonaktif, jangan panik. Pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi bagi siswa yang memenuhi kriteria. Berikut langkah-langkahnya:
Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Langkah pertama adalah datang ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan wilayah untuk klarifikasi data.
Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, serta data aset keluarga. Petugas akan membantu mengecek alasan penonaktifan.
Verifikasi Ulang oleh Petugas
Setelah klarifikasi, akan dilakukan verifikasi ulang. Petugas memeriksa data kepemilikan kendaraan, rumah, dan informasi kependudukan.
Proses ini memastikan bantuan diberikan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Penetapan Kembali Status Penerima
Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, nama penerima akan dimasukkan kembali ke daftar penerima aktif melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
