Benarkah BSU Rp600.000 Cair Kembali di November? Cek Faktanya di Sini!

Selasa 11 Nov 2025, 09:38 WIB
Cek fakta BSU Rp600.000 cair November 2025 (Sumber: Pinterest)

Cek fakta BSU Rp600.000 cair November 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai pencairan tahap kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 pada bulan November kembali beredar.

Namun, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi membantah kabar tersebut.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan satu kali, yakni pada periode Juni-Juli 2025.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pencairan tahap kedua di bulan Oktober atau November.

Baca Juga: Tak Sekadar Hilangkan Nol, Ini 4 Manfaat Besar Redenominasi untuk Masa Depan Ekonomi RI

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU.”

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah memastikan tidak akan mengeluarkan paket stimulus ekonomi baru tambahan pada kuartal IV tahun 2025.

Kebijakan stimulus yang telah digulirkan sebelumnya dinilai sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Harga Bawang Merah Tembus Rp60 Ribu per Kg

"Tidak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat, 7 November 2025.

Syarat Penerima BSU 2025 (Pencairan Periode Juni-Juli)

BSU yang telah dicairkan sebelumnya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000) kepada 15,9 juta pekerja. Adapun syarat penerimanya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per 30 April 2025.
  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  4. Diprioritaskan yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Pemerintah mengingatkan, jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.

Dengan penegasan ini, dapat dipastikan bahwa kabar pencairan kembali BSU Rp600.000 di November 2025 adalah tidak benar.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Berita Terkait


News Update