POSKOTA.CO.ID - TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro kembali menggelar program Pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) DI Jakarta.
Dalam pengumuman yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya program pemutihan ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta dan memberikan kesempatan untuk wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Program pemutihan pajak di Jakarta akan dimulai pada hari ini Senin, 10 November hingga 31 Desember 2025.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Bentuk keringanan dari program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN) dan penghapusan BBN Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan juga pernah dilakukan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut
Baca Juga: Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 November 2025
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga bisa mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat, cukup melalui ponsel.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Melalui SIGNAL, masyarakat bisa akses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa antrean panjang di loket.