Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik tombol “Login”. Pada tahap ini, pegawai dapat langsung masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Namun, jika pengguna belum mengetahui password atau lupa, tidak disarankan langsung mencoba login karena dapat memicu kegagalan autentikasi.
3. Reset Password Jika Diperlukan
Bagi pegawai yang belum memiliki password aktif atau lupa, pilih opsi “Lupa Password”.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kode captcha yang muncul di layar.
Setelah sistem memverifikasi NIP, pengguna akan diminta memasukkan email resmi yang terdaftar di BKN.
Sistem akan mengirimkan kode reset password melalui email, kemudian pengguna dapat membuat password baru sesuai petunjuk yang tertera.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
4. Login Menggunakan NIP dan Password Baru
Setelah password berhasil dibuat, kembali ke halaman utama MyASN untuk melakukan login.
Gunakan NIP sebagai username dan password baru yang sudah dibuat. Pastikan memasukkan data dengan benar agar proses autentikasi berjalan lancar.
5. Verifikasi OTP untuk Keamanan Akun
Setelah berhasil login, sistem akan meminta pengguna melakukan verifikasi OTP (One-Time Password).
Pindai kode QR yang muncul di layar menggunakan aplikasi autentikator, lalu masukkan kode verifikasi satu kali pakai yang muncul di aplikasi.
Proses ini bertujuan untuk menjaga keamanan akun dan memastikan bahwa hanya pemilik sah yang dapat mengakses data pribadi dan administrasi pegawai.
