Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja yang baik. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Cara Login ASN Digital BKN untuk Optimalisasi PPPK Paruh Waktu, Cek Panduan dan Link Aksesnya

Senin 10 Nov 2025, 19:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hadirnya ASN Digital BKN kini memungkinkan seluruh pegawai mengakses layanan administrasi secara online melalui satu platform resmi.

Sistem ini memungkinkan pegawai mengakses berbagai layanan secara online, mulai dari profil kepegawaian, e-Kinerja, hingga Kartu ASN Virtual yang berfungsi sebagai identitas digital resmi.

Dengan hadirnya ASN Digital, proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin memantau data kepegawaian dan performa kerja secara real-time.

Melalui link resmi asndigital.bkn.go.id, pegawai dapat memanfaatkan berbagai fitur untuk meningkatkan manajemen diri dan kinerja.

Tidak hanya mempermudah akses data, ASN Digital juga mendukung integrasi antar sistem BKN, sehingga informasi pegawai selalu terbarui dan akurat.

Mengingat pentingnya akses ini, memahami cara login ASN Digital BKN menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan.

Baca Juga: Diduga Tidak Aktif Mengajar, Guru Honorer di Pandeglang jadi Kandidat PPPK

Cara Login ASN Digital BKN untuk PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah panduan lengkap untuk masuk ke sistem ASN Digital BKN (MyASN) untuk optimalisasi PPPK paruh waktu.

1. Kunjungi Situs Resmi ASN Digital BKN

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi ASN Digital BKN di https://asndigital.bkn.go.id.

Pengguna dapat menggunakan perangkat komputer, laptop, atau ponsel pintar dengan koneksi internet stabil untuk memastikan proses login berjalan tanpa kendala.

Penggunaan browser versi terbaru juga dianjurkan agar seluruh fitur MyASN dapat berfungsi optimal.

2. Pilih Menu Login

Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik tombol “Login”. Pada tahap ini, pegawai dapat langsung masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Namun, jika pengguna belum mengetahui password atau lupa, tidak disarankan langsung mencoba login karena dapat memicu kegagalan autentikasi.

3. Reset Password Jika Diperlukan

Bagi pegawai yang belum memiliki password aktif atau lupa, pilih opsi “Lupa Password”.

Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kode captcha yang muncul di layar.

Setelah sistem memverifikasi NIP, pengguna akan diminta memasukkan email resmi yang terdaftar di BKN.

Sistem akan mengirimkan kode reset password melalui email, kemudian pengguna dapat membuat password baru sesuai petunjuk yang tertera.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

4. Login Menggunakan NIP dan Password Baru

Setelah password berhasil dibuat, kembali ke halaman utama MyASN untuk melakukan login.

Gunakan NIP sebagai username dan password baru yang sudah dibuat. Pastikan memasukkan data dengan benar agar proses autentikasi berjalan lancar.

5. Verifikasi OTP untuk Keamanan Akun

Setelah berhasil login, sistem akan meminta pengguna melakukan verifikasi OTP (One-Time Password).

Pindai kode QR yang muncul di layar menggunakan aplikasi autentikator, lalu masukkan kode verifikasi satu kali pakai yang muncul di aplikasi.

Proses ini bertujuan untuk menjaga keamanan akun dan memastikan bahwa hanya pemilik sah yang dapat mengakses data pribadi dan administrasi pegawai.

6. Selesai

Jika verifikasi berhasil, halaman utama ASN Digital BKN akan menampilkan pesan “Selamat Datang” beserta nama pengguna.

Dari sini, PPPK Paruh Waktu dapat mengakses semua fitur, mulai dari profil pegawai, e-Kinerja, hingga Kartu ASN Virtual, untuk memantau data dan mengoptimalkan kinerja.

Dengan memanfaatkan ASN Digital secara optimal, PPPK Paruh Waktu dapat memastikan semua informasi administratif selalu akurat dan memperkuat kinerja harian.

Tags:
ASN DigitalASNlink login ASN Digital BKNASN Digital BKNPPPK Paruh Waktu 2025PPPK Paruh WaktuCara Login ASN Digital BKN

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor