POSKOTA.CO.ID- Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 2025 sampai saat ini masih belum merata ke semua guru di berbagai wilayah Indonesia.
Walaupun proses pencairan tunjangan sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini masih banyak guru di sejumlah daerah yang belum dapat dana tunjangan dari pemerintah.
Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, guru dapat melakukan pengecekan lewat akun Inf GTK. Akan tetapi, beberapa guru justru menemukan sejumlah kode yang munculnya di akunnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Upacara Hari Pahlawan 2025 untuk Islam dan Kristen, Klik Link Download PDF di Sini
Kode-kode yang muncul di Info GTK, yakni TMS 01, TMS 02, dan TMS 03 ternyata memiliki arti yang berkaitan dengan penyebab tunjangan belum cair.
Lantas, apa arti kode TMS 01, 02, dan 03 di akun info GTK? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Makna Kode TMS 01, 02, dan 03 di Info GTK?
Kode TMS 01, 02, dan juga 03 yang muncul di Info GTK saat kamu melakukan pengecekan status tunjangan ternyata menunjukkan masalah yang membuat dana belum cair.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair? Cek 5 Poin Wajib di Info GTK Ini!
TMS sendiri memiliki makna Tidak Memenuhi Syarat. Itu berarti, guru tersebut tidak memenuhi syarat penerima TPG TW 3 2025.
Adapun, kode angka yang muncul di sebelahnya merupakan alasan mengapa guru tersebut tidak memenuhi syarat penerima tunjangan yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak dapat terbit.
Berikut ini penjelasan selengkapnya terkait arti kode TMS 01, 02, dan 03 di Info GTK.
a) Kode TMS 01
Kode TMS yang diikuti angka 01 berarti menunjukkan jika data guru di Info GTK tidak sesuai atau tidak sinkron dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kesalahan ini dapat terjadi karena pihak sekolah belum melakukan pembaruan data. Oleh karena itu, pastikan jika seluruh data yang diinput sudah benar. Jika terdapat kekeliruan, maka segera perbaiki agar SKTP bisa terbit dan dana segera cair.
Baca Juga: Link Download Pidato Amanat Pembina Upacara Hari Pahlawan 2025, Resmi Kemensos
b) Kode TMS 02
Jika muncul kode TMS 02, itu berarti guru belum memenuhi jumlah beban mengajar yang telah ditentukan, yakni selama minimal 24 jam per minggu secara tatap muka.
Cek kembali dan pastikan jika jumlah beban mengajar sudah sesuai ketentuan. Apabila ada kesalahan, segera koreksi dan perbaiki.
c) Kode TMS 03
Kode terakhir menunjukkan jika guru memiliki data ganda, yakni terdaftar di dua sekolah dalam waktu yang bersamaan. Biasanya, kerap terjadi pada guru yang terkenal mutasi.
Lakukan koreksi dengan menghapus data sekolah tambahan dengan melakukan validasi ulang. Proses ini memerlukan bantuan operator sekolah.
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
- Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara berkala untuk memastikan jika data sudah tervalidasi sehingga tunjangan bisa cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.
4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.
5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.
6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data
7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.