KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari komitmen reformasi internal yang ditekankan oleh pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan bersih dari penyalahgunaan kewenangan.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mencatat sejumlah kasus pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan personel.
Hingga November 2025, sedikitnya enam anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua di antaranya berasal dari Korps Brimob yang terbukti melanggar prosedur dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Tim Psikologi Polda Metro Jaya Dampingi Keluarga dan Guru Korban Ledakan SMAN 72
Selain itu, empat anggota lain diberhentikan karena terlibat kasus perzinahan dan penipuan. Beberapa pelanggaran lain juga tengah menunggu putusan sidang etik.
Meski jumlah pelanggaran masih cukup tinggi, Polda Metro Jaya menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan serta keberanian menindak anggota yang menyimpang.
Kabidpropam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan menyeluruh melalui kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) serta Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri.
Dalam kegiatan yang digelar awal November 2025 itu, turut disosialisasikan pengawasan terhadap Personel Non Penegak Prosedur (PNPP) dan optimalisasi Whistle Blower System–SP4N Lapor.
“Kami ingin memastikan seluruh anggota memahami dan menerapkan nilai-nilai etika profesi, menjauhi sikap arogan, tidak profesional, serta gaya hidup hedonis yang dapat mencoreng citra institusi,” ujar Radjo, saat dikonfirmasi, Minggu, 9 November 2025.
