Klarifikasi ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang sempat menimbulkan spekulasi luas di masyarakat.
Taspen menilai, informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kebingungan publik.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG TW 3 Belum Cair? Cek Arti Kode TMS 01, 02, dan 03 di Info GTK
Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen, baik melalui situs web, akun media sosial, maupun Call Center 1500 919.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi viral di media sosial atau grup pesan tanpa memastikan kebenarannya.
"Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik," tulis Taspen.
Dengan adanya penjelasan ini, Taspen berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan gaji pensiunan 12 persen hanya berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai ketentuan resmi pemerintah, bukan merupakan kebijakan baru untuk 2025.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi valid disarankan untuk langsung mengakses www.taspen.co.id atau menghubungi kanal resmi perusahaan.
