POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya informasi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025.
Kabar tersebut ramai di media sosial dan sejumlah kanal berita daring, bahkan disebut-sebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Namun PT Taspen (Persero) segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, @taspen, pihak perusahaan menegaskan bahwa belum ada aturan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair? Cek 5 Poin Wajib di Info GTK Ini!
"Hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan gaji," tulis Taspen dalam pernyataan resminya yang diterbitkan Kamis, 6 November 2025.
Taspen menambahkan, besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada kebijakan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
Kedua peraturan tersebut telah mengatur kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024, dan belum ada pembaruan kebijakan sejak saat itu.
Dalam keterangan tambahannya, PT Taspen menegaskan bahwa seluruh proses layanan kepada peserta tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu:
Baca Juga: Puzzle Digital Ledakan SMAN 72, Siapa Di Balik Akun doomedashes yang Diduga Tiru Teroris AS?
- Tepat Administrasi
- Tepat Orang
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Tempat
Prinsip tersebut menjadi panduan dalam menyalurkan hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.
Klarifikasi ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap beredarnya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang sempat menimbulkan spekulasi luas di masyarakat.
Taspen menilai, informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kebingungan publik.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG TW 3 Belum Cair? Cek Arti Kode TMS 01, 02, dan 03 di Info GTK
Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen, baik melalui situs web, akun media sosial, maupun Call Center 1500 919.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi viral di media sosial atau grup pesan tanpa memastikan kebenarannya.
"Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik," tulis Taspen.
Dengan adanya penjelasan ini, Taspen berharap masyarakat dapat memahami bahwa kenaikan gaji pensiunan 12 persen hanya berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai ketentuan resmi pemerintah, bukan merupakan kebijakan baru untuk 2025.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi valid disarankan untuk langsung mengakses www.taspen.co.id atau menghubungi kanal resmi perusahaan.