Pengungkapan kasus penipuan online lintas negara yang dilakukan 27 WNA China di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Bekasi, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, 27 WNA China Ditangkap

Jumat 07 Nov 2025, 22:16 WIB

BEKASI UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menggagalkan aksi penipuan online lintas negara yang dilakukan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Sebanyak 27 pelaku ditangkap di wilayah Bandar Lampung setelah diduga menjalankan operasi penipuan daring dari Indonesia dengan korban warga China di negaranya sendiri.

"Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China di wilayah Bandar Lampung. Sebelumnya kami mendapatkan informasi awal terkait adanya kegiatan scamming," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Bekasi, Jumat, 7 November 2025.

Menurut Agta, pengungkapan diawali penyelidikan sebuah nomor ponsel Indonesia yang kerap digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Karang Bahagia Bekasi Kembali Mandek, Orang Tua Keluhkan Berkas Hilang

Hasil pelacakan menunjukkan, nomor tersebut aktif di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati adanya dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” ujarnya.

Agta menjelaskan, para pelaku berpura-pura menjadi aparat kepolisian China untuk menipu dan memeras warga negaranya sendiri. Korban dihubungi lewat aplikasi panggilan daring dengan menampilkan nomor yang seolah-olah berasal dari kepolisian setempat.

“Korban yang disinyalir lebih banyak adalah orang tua dan sudah lanjut usia. Para operator ini meyakinkan korban seolah-olah terlibat kasus narkotika atau kejahatan lainnya,” tutur dia.

Baca Juga: 5 Taman Bermain di Pondok Gede Bekasi Diresmikan, Dorong Warga Jaga dan Rawat Fasilitas Umum

Para pelaku juga mengirimkan data dan gambar palsu yang menyerupai dokumen resmi kepolisian China, serta menyertakan tautan (link) phishing. Begitu korban mengklik tautan tersebut, ponsel mereka otomatis dikuasai para pelaku.

“Dari situ mereka bisa melakukan transaksi untuk mengambil aset korban dalam bentuk uang yuan yang langsung ditransfer ke rekening penampung. Rekening itu kemudian dibersihkan dan dikonversikan ke bentuk kripto,” ujar dia.

Ia menjelaskan, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan dari luar negeri. Bos mereka diduga berada di China Taipei atau Taiwan.

Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bekasi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal para pelaku. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak jaringan utama penipuan lintas negara tersebut.

“Kami juga melaksanakan koordinasi dengan Interpol Indonesia yang nanti akan berkoordinasi dengan Interpol China untuk penanganan tindak pidana yang terjadi di sana,” ucapnya.

Meski beroperasi dari Indonesia, lokasi utama para para pelaku kejahatan berada di China.

Baca Juga: PT Limbah Industri di Bantargebang Bekasi Terbakar, Diduga Faktor Korsleting Listrik

Sementara itu, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kedutaan besar terkait proses deportasi 27 WNA tersebut.

“Saat ini kami menunggu proses tindak lanjut berikutnya yang nantinya akan kami lakukan pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia. Untuk sementara, kami masih menunggu proses dari rekan-rekan Polres Metro Bekasi,” kata dia.

Ahmad mengatakan, seluruh WNA China tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan terkait dan terus memberikan laporan mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.

Baca Juga: Korban Perampasan Motor Modus Tawaran Kerja di Bekasi Belum Buat Laporan

Dalam kasus ini, ratusan barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan online disita, di antaranya 31 unit iPhone, 61 unit ponsel Redmi, 19 unit ponsel Oppo, tiga ponsel Vivo, tiga ponsel Poco, tiga unit ponsel Huawei, satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Honor, 19 unit iPad dan 16 unit iPad mini, tiga laptop, satu printer Epson, tiga modem Orbit, Satu modem TP-Link, dan dua modem lainnya.

Selain elektronik, barang bukti lainnya seperti 9 seragam polisi China, 4 dasi polisi, 1 jas, 2 celana, 1 lencana polisi, serta 1 logo kepolisian China, puluhan charger, tas, dokumen visa, paspor, dan sertifikat izin tinggal terbatas, juga turut diamankan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

"Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Metro Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (cr-3)

Tags:
imigrasiWNA ChinaPolres Metro BekasiBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor