SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang berhasil diungkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku tersebut berinisial ES, 50 tahun, diamankan di tempat kontrakannya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta SU, 58 tahun, ditangkap di rumahnya di daerah Cikeudal, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap 6 Pencuri Mobil, Beberapa Ditembak
"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada Poskota, Jumat, 7 November 2025.
Informasi awal terungkap ketika beberapa warga datang ke Polda Banten pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, membawa uang yang diduga palsu.
Warga tersebut menyampaikan bahwa di Perumahan Kiara Rahayu Blok 5 Ruko, terdapat penyimpanan uang palsu.
Setelah menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan warga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan ES.
"Dari TKP ditemukan barang bukti 6000 lembar ke uang pecahan Rp100 ribu dan mata uang dolar AS pecahan 100 sebanyak 550 lembar, pecahan 50 sebanyak 150 lembar serta 4 peti kayu serta 10 kardus sebagai media modus penggandaan uang," jelasnya.
Dari pemeriksaan, tersangka ES mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari SU warga Cikeudal. Berbekal dari informasi tersebut petugas segera memburu dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“ES, mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus melakukan aktivitas perdukunan dengan iming-iming bisa melipatgandakan uang dalam waktu singkat,” ujar Dirreskrimum.
Untuk menarik minat para korban, pelaku memasukan uang palsu ke dalam kardus yang dalamnya sudah dilapisi sterofoam dengan rapi. Kemudian kardus dimasukkan ke dalam kotak kayu dan terlihat kotak seperti penuh dengan uang yang tersusun rapi.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan adanya korban yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku tertipu sebesar Rp11 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada pelaku dengan harapan dapat digandakan menjadi berlipat ganda, namun setelah itu pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Korban percaya karena dijanjikan uangnya akan berlipat ganda setelah melalui proses tertentu. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak menepati janji dan justru kabur,” terang Dian.
Baca Juga: Adu Banteng di Cileungsi Bogor, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Dian menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak yang mungkin turut membantu dalam proses pembuatan atau peredaran uang palsu tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya terhadap siapa pun yang menjanjikan penggandaan uang. Itu modus klasik yang hanya digunakan untuk menipu. Jika ada yang pernah menjadi korban, silakan segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Dian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Polda Banten berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang merugikan secara finansial," tegasnya.
