Polri Bongkar Kasus Penghindaran Ekspor Produk Sawit

Kamis 06 Nov 2025, 20:16 WIB
Satgasus OPN Polri, DJBC, dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Satgasus OPN Polri, DJBC, dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Sementara itu, tiga perusahaan afiliasi PT MMS, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN sedang diperiksa atas dugaan ketidaksesuaian nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan.

"Praktik serupa diduga telah berlangsung sejak 2021 dengan modus pelaporan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME)," tutur dia.

Menurutnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah menerbitkan tagihan kurang bayar Pungutan Ekspor sebesar Rp605 miliar untuk periode 2024-2025. Volume ekspor Fatty Matter meningkat tajam dari 19.383 ton pada 2022 menjadi 73.287 ton pada 2025.

“Polri berkomitmen memperkuat integritas fiskal nasional dengan mendorong transparansi rantai ekspor-impor, menutup celah kebocoran penerimaan negara, dan mempersempit ruang gerak praktik ekonomi bayangan,” tutur dia.


Berita Terkait


News Update