CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi mengungkap sindikat pencuri sepeda motor dengan modus mata elang atau penagih utang gadungan.
Sebanyak lima pelaku yang beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditangkap.
Kelimanya, yakni Irvan Desmantia, 31 tahun, Ibnu Setiadi, 40 tahun, Davin Manopo, 42 tahun, Puja Permana, 38 tahun, dan Frezza Poncoario, 34 tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, para pelaku yang berpura-pura bekerja untuk lembaga pembiayaan mencegat pengendara secara acak di jalan raya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila Siswa, Guru SMK di Cimahi Jabar Mundur
Untuk meyakinkan modusnya berjalan baik, para pelaku menggunakan aplikasi pelacak kendaraan dengan tunggakan cicilan.
"Mereka mengaku sebagai karyawan leasing, lengkap dengan atribut, lalu menanyakan apakah korban masih punya tunggakan. Setelah korban percaya, pelaku meminta ikut ke kantor pembiayaan. Begitu sampai, motor korban langsung dibawa kabur," kata Niko, Kamis, 6 November 2025.
Sementara itu, setiap motor hasil rampasan dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
"Sedikitnya sudah ada 50 motor yang mereka gelapkan dengan modus yang sama. Setiap unit mereka dapat keuntungan dua juta rupiah," ujarnya.
Baca Juga: Rawan Longsor dan Banjir, Polres Cimahi Siagakan Personel Rescue
Salah seorang tersangka, Davin menyebutkan, keuntungan dari penjualan motor hasil rampasan sebesar Rp2 juta per unit.
"Motornya dijual, kami dapat dua juta per unit," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu penadah yang menampung motor hasil kejahatan para pelaku. (gat)