CIMAHI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pemuda berinisial TA, 24 tahun, dan RR, 23 tahun, atas kasus pengeroyokan di wilayah Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto menjelaskan, kedua tersangka berada dalam pengaruh minuman keras (miras) saat pengeroyokan, Sabtu, 1 November 2025, malam WIB.
Sebanyak tiga orang menjadi korban pengeroyokan di tempat berbeda, termasuk seorang pedagang bakso ikan bernama Muhammad Rejha Fahlevi, 36 tahun. Sementara itu, dua korban merupakan remaja dikeroyok di tempat rental gim.
"Korban pertama MFR, 15 tahun, dan FAR, 18 tahun. Keduanya dipukul di bagian kepala dan pelipis menggunakan tangan kosong dan helm," kata Yudhi di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Yudhi, kedua tersangka salah menyasar orang. Awalnya, mereka bersenggolan dengan pengendara lain di jalan, tetapi dilampiaskan kepada orang tidak bersalah.
Sementara itu, korban Rejha memiliki masalah pribadi dengan salah seorang pelaku. Korban diduga menodongkan pisau saat hendak meminjam uang.
"Intinya waktu itu tersangka sakit hati dan membalas dendam di hari kejadian," tutur dia.
Akibat pengeroyokan itu, Rejha mengalami luka pada kepala, sedangkan satu tersangka terluka disabet pisau. Kemudian, warga meneriaki para pelaku hingga ditangkap polisi.
Baca Juga: Pengeroyokan di Kafe D’Bottles Cengkareng, Polisi Telusuri Pelaku Lewat CCTV
"Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pemuda itu juga pelaku pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur di lokasi pertama," ujar dia.
Sementara itu, TA menyesali perbuatannya pada saat terpengaruh miras.
"Saya sedang mabuk. Dan waktu itu saya sangat emosi gara-gara keserempet di jalan. Kalau yang tukang bakso itu memang ada masalah pribadi, soal uang," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas tiga tahun. (gat)