POSKOTA.CO.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya menerima kabar gembira.
Setelah menunggu sejak pelantikan pertengahan tahun lalu, pemerintah memastikan pencairan gaji perdana akan dimulai pada awal November 2025.
Kementerian PANRB menegaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di masing-masing daerah.
Dengan demikian, nominal yang diterima tiap wilayah akan berbeda mengikuti kebijakan upah setempat.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
Sebagai ilustrasi, PPPK di DKI Jakarta akan memperoleh sekitar Rp5,39 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah berkisar Rp2,16 juta.
Adapun wilayah dengan gaji tertinggi tercatat di Papua dan Papua Selatan, mencapai Rp4,28 juta per bulan.
Skema ini dinilai lebih adil dan mencerminkan biaya hidup di tiap daerah.
Pencairan Dimulai 1 November 2025
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 1 November 2025. Daerah yang telah menyelesaikan verifikasi data pegawai dan rekening lebih awal akan menjadi prioritas pencairan tahap pertama.
Baca Juga: Bisakah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi? Ini Jawaban dan Syarat Menurut Aturan Terbaru
Sedangkan wilayah yang masih dalam tahap penyesuaian data akan menyusul di gelombang berikutnya.
KemenPAN RB juga menjelaskan bahwa dana gaji PPPK paruh waktu tidak hanya bersumber dari pos belanja pegawai, namun dapat dialokasikan dari anggaran lain sesuai regulasi yang berlaku.
Penghargaan bagi Tenaga Non-ASN
Program PPPK paruh waktu merupakan bentuk transisi dari sistem tenaga honorer menuju skema kerja yang lebih pasti dan terstandar.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak serta perlindungan bagi tenaga pendidik, kesehatan, dan administrasi yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas kerja dan tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi, seperti insentif kinerja atau bantuan transportasi.
Rata-Rata Gaji per Wilayah
- Wilayah Barat (Sumatera dan sekitarnya): Rp3–3,6 juta
- Wilayah Tengah (Jawa dan Bali): Rp2,1–3 juta
- Wilayah Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua): Rp3,4–4,2 juta
Angka tersebut merupakan estimasi rata-rata berdasarkan UMP 2025 dan dapat berbeda tergantung jabatan, masa kerja, serta jenis instansi.
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta pemerataan kesejahteraan di kalangan aparatur negara.
Transparansi penggajian diharapkan mampu menghapus kesenjangan antara tenaga honorer lama dan aparatur baru, sekaligus menjadi pondasi menuju birokrasi modern dan profesional di masa depan.