Atas insiden itu, mereka dijerat Pasal 169 KUHP Jo 530 KUHP tentang pemufakatan pengajakan niat jahat atau perserikatan lain dan atau barang ingar atau riuh siapa ketentraman malam hari terganggu kedapatan bom molotov.
"Karena para pelaku bagian dalam Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), maka langkah yang diambil kasus Diversikan karena salah satunya dibawah umur, masih sekolah, dan karena melakukan pertama melakukaan tindakan ABH (Anak berhadapan dengan hukum) ancaman pidana dibawah 7 tahun," ucap dia.
Namun, berkat diversi atau upaya penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dan wajib lapor sekali sepekan.
"Pada proses diversi, lanjut Mareben, turut dihasikan oleh pihak Bapak Kabupaten Bogor, Pekerjaan Sosial (Petsos) Kecamatan Tajurhalang, Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Perangkat Lingkungan dihadirkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan wajib lapor seminggu sekali di Polsek dengan Orang Tua," tuturnya.
Sementara itu, para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diharuskan membersihkan tempat ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Bacok 2 Pelajar, 3 Pelaku Tawuran di Depok Diringkus
"Rata-rata para pelaku tinggal di daerah Tajurhalang. Selain itu juga anggota juga memberikan pembinaan terhadap pelaku dan sungkeman meminta maaf kepada masing-masing orang tua untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang sama," ujar dia.
