Polisi Ungkap Modus Pelaku Penipuan Online dengan Kerugian Mencapai Rp142 Triliun

Sabtu 01 Nov 2025, 16:52 WIB
Ilustrasi modus penipuan online. (Freepik/redgreystock)

Ilustrasi modus penipuan online. (Freepik/redgreystock)

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menemukan peningkatan penggunaan kecerdasan buatan alias AI dalam kejahatan daring.

Teknologi ini digunakan untuk membuat video deepfake, surat palsu, hingga tangkapan layar percakapan fiktif guna meyakinkan korban bahwa pelaku adalah pihak terpercaya.

Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Beri Pendampingan WNI Korban Penipuan Online di Kamboja

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menggunakan wajah hasil manipulasi AI untuk berpura-pura menjadi rekan bisnis atau kekasih daring korban (love scam).

"Para pelaku membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.


Berita Terkait


News Update