Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program MBG. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

JAKARTA RAYA

Polisi Gerebek Ruko Pemalsu Ompreng MBG di Jakarta Utara, Diduga Gunakan Label SNI dan Halal Palsu

Sabtu 01 Nov 2025, 16:42 WIB

ANCOL, POSKOTA.CO.ID - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ruko tersebut diketahui milik PT Laba-laba Nusantara, sebuah perusahaan importir yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya nomor 6C.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan pihaknya tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan makan berbahan baja tahan karat yang berasal dari Tiongkok.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Selidiki Dugaan Pemalsuan Ompreng Program MBG

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program MBG. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

“Masih kami dalami. Saat ini kami sedang melakukan analisis dan evaluasi atas temuan di lokasi,” ujar Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025.

Barang-barang yang ditemukan di gudang tersebut, diduga kuat dilabeli secara ilegal dengan tanda “Made in Indonesia”, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.

Kasus ini bermula dari laporan investigasi media yang menyoroti keaslian food tray atau wadah makan yang digunakan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Kemudian hasil investigasi menunjukkan dugaan bahwa nampan MBG bukan hasil produksi dalam negeri, melainkan berasal dari pabrik di China yang memasang label palsu 'Made in Indonesia' dan logo SNI.

Tak hanya itu, beredar pula kekhawatiran publik terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak halal dalam proses produksinya.

Baca Juga: SPPG Pekayon Jaya Bekasi Lakukan Uji Coba Pertama MBG

Selain menyesatkan masyarakat, praktik pemalsuan label dan impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena para pelaku diduga menghindari kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Tags:

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor