Ini faktor yang menentukan penerbitan SKTP sebagai syarat pencairan TPG 2025 (Sumber: AI)

Nasional

7 Faktor Penting untuk Menentukan Penerbitan SKTP Guru di Info GTK sebagai Syarat Pencairan TPG, Cek Informasinya!

Sabtu 01 Nov 2025, 12:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya ribuan guru baik golongan ASN atau non-ASN selalu menantikan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). 

SKTP menjadi salah satu syarat utama untuk proses encairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, tidak semua guru langsung mendapatkan SKTP, banyak kasus dimana SKTP tertunda atau belum terbit akibat beberapa permasalahan. 

Supaya proses pencairan TPG berjalan lancar, penting untuk setiap guru mengetahui faktor terpenting apa saja yang menentukan terbitnya SKTP melalui sistem di Info GTK. 

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) merupakan surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tanpa SKTP, tunjangan profesi tidak akan dicairkan walaupun guru telah memiliki sertifikat pendidik.

Berikut ini adalah faktor-faktor utama yang mempengaruhi cepat atau lambatnya penerbitan SKTP berdasarkan ketentuakn Ditjen GTK dan Dapodik.

Baca Juga: Pencairan Insentif Guru Honorer 2025 Dimulai Agustus? Simak Syarat Penerima dan Cara Cek di Info GTK

7 Faktor Penting Penerbitan SKTP Guru di Info GTK

1. Validitas Data di Dapodik

Faktor paling penting adalah validitas data guru yang terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

SKTP hanya akan terbit jika semua informasi guru, seperti NUPTK, NIP, status kepegawaian, tempat tugas, beban mengajar, serta sertifikasi sudah benar dan terverifikasi.

2. Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka

Sesuai ketentuan dari Kemendikbudristek, guru yang ingin menerima TPG harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di sekolah induk.

Jika jam mengajar kurang, maka sistem Info GTK akan menampilkan status “Belum Layak Tunjangan” dan SKTP tidak akan diterbitkan.

3. Status Kepegawaian yang Jelas dan Aktif

SKTP hanya diberikan kepada guru dengan status kepegawaian yang sah, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Non-PNS di sekolah swasta yang terdaftar

Jika status kepegawaian di Dapodik belum sesuai (misalnya masih tertera “honorer daerah” atau “tidak aktif”), maka SKTP tidak akan diproses.

4. Kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik)

Hanya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang berhak menerima TPG.

Sertifikat ini diterbitkan setelah guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus.

Jika sertifikat belum muncul di sistem Info GTK, maka SKTP tidak bisa diterbitkan.

5. Status Validasi Info GTK

Setelah data Dapodik berhasil disinkronkan, guru bisa mengecek status validasi melalui laman resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Hanya data dengan status Valid / Layak Tunjangan yang bisa diterbitkan SKTP-nya.

6. Penempatan di Sekolah Induk yang Terverifikasi

Guru harus terdaftar resmi pada sekolah induk yang telah sah sesuai Dapodik. Jika seorang guru mengajar di lebih dari satu sekolah, SKTP hanya akan diterbitkan berdasarkan data dari sekolah induk.

7. Sinkronisasi Data Tepat Waktu

Banyak kasus keterlambatan SKTP terjadi karena data Dapodik belum disinkronkan ke server pusat.

Proses validasi SKTP dilakukan otomatis oleh sistem nasional, sehingga keterlambatan sinkronisasi bisa menunda pencairan TPG.

Baca Juga: Cara Verval Ijazah PPG 2025 dan Panduan Validasi NIK Guru di Info GTK

Faktor-faktor utama seperti validitas data di Dapodik, beban kerja, status kepegawaian, kepemilikan sertifikat pendidik, serta validasi Info GTK sangat menentukan terbitnya SKTP bagi guru di tahun 2025.

Dengan memastikan semua data akurat dan sinkron tepat waktu, guru dapat memastikan SKTP terbit lebih cepat dan pencairan TPG berjalan lancar tanpa hambatan.

Tags:
Tunjangan Profesi Gurupencairan TPG SKTPInfo GTK Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor