POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat menyambut bulan November dengan lega. PT Taspen (Persero) secara resmi mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pensiunan PNS bulanan akan dilakukan tepat waktu, pada 1 November 2025. Kabar ini menjadi kepastian yang dinantikan oleh jutaan purnabakti di seluruh Indonesia.
Pembayaran ini merupakan pencairan rutin yang besaran dananya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meski demikian, nominal yang diterima tetap signifikan, di mana pensiunan dari golongan tertinggi (IV/e) berpeluang menerima hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Resminya
Pencairan Tepat Waktu, Besaran Sesuai PP 8/2024
Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak para pensiunan di tanggal yang telah ditetapkan. Pencairan ini mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
“Untuk gaji pensiun dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulannya,” tegas Taspen melalui akun media sosial resminya.
Yang penting untuk dicatat, besaran yang ditransfer masih mengacu pada PP No. 8/2024. Pensiunan dari Golongan IV/e berpeluang menerima nominal tertinggi, yakni hingga Rp4.957.100 per bulan. Besaran ini sangat bergantung pada golongan dan masa pengabdian masing-masing pensiunan.
Bantahan Tegas Terhadap Kabar Hoaks Rapel
Beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan akan adanya pencairan rapel (uang selisih) kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Kabar yang menyebar luas di media sosial itu bahkan mengklaim bahwa Taspen meminta para pensiunan segera melengkapi dokumen dalam waktu singkat.
Namun, Taspen telah membantah keras informasi tersebut. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan untuk tahun 2025.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis Taspen dalam klarifikasinya. Dengan demikian, informasi pencairan rapel dinyatakan sebagai hoaks dan tidak berdasar.
Baca Juga: Ini Rincian Penerima Rapel Pensiunan Tertinggi yang Cair November 2025
Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Berikut adalah tabel rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan dicairkan pada 1 November 2025, berdasarkan PP No. 8/2024:
1. Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV (Tertinggi)
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair November 2025, Ini Golongan yang Terima Nominal Uang Paling Besar
Imbauan Penting untuk Pensiunan
Agar proses pencairan berjalan lancar, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk:
- Memastikan nomor rekening aktif dan terdaftar dengan benar.
- Melengkapi dan memperbarui data, termasuk melakukan verifikasi berkala jika diperlukan.
- Memantau status pencairan melalui layanan digital seperti Aplikasi Taspen Mobile atau e-Channel untuk menghindari antrean di kantor cabang.
Pencairan gaji pensiunan pada 1 November 2025 ini merupakan bentuk kepastian dan komitmen negara terhadap kesejahteraan para purnabakti.
Meski belum diwarnai kenaikan nominal, kepastian penyaluran ini menjadi angin segar. Momentum ini juga memicu harapan bahwa penyesuaian gaji bagi ASN aktif berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025 akan diikuti dengan peninjauan ulang besaran pensiun, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi para abdi negara yang telah mengabdi.