JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak CMNP menghadirkan saksi fakta Sulistiowati dalam lanjutan persidangan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kesaksiannya yang diberikan di bawah sumpah, Sulistiowati menjelaskan secara rinci mengenai instruksi Direktur Keuangan yakni Tito Sulistio terkait transaksi tukar menukar Obiligasi dan MTN milik CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe karena saksi lah yang menyerahkan MTN dan Obligasi CMNP kepada pihak Harry Tanoe dan sekaligus menerima NCD yang diserahkan Harry Tanoe kepada CMNP di tahun 1999.
Sulistiowati menjelaskan bahwa dirinya mendengar secara langsung dari Tito Sulistio bahwa akan ada tukar menukar obiligasi dan MTN milik CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe yang kemudian memberi instruksi kepada dirinya bersama dengan Jarot Basuki untuk menyerahkan Obiligasi dan MTN milik CMNP kepada pihak Harry Tanoe dan menerima NCD milik Hary Tanoe.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, bank bjb dan MNC Finance Dorong Pertumbuhan Kredit Kendaraan Bermotor
Selanjutnya secara tegas Sulistiowati menyatakan bahwa tidak ada arranger dalam proses transaksi tukar menukar yang terjadi antara CMNP dengan Hary Tanoe, tidak ada pihak lain yang terlibat kecuali CMNP dengan Hary Tanoe sendiri.
Saksi juga mengkonfirmasi tidak ada pihak yang bernama Drosophila dalam transaksi tukar menukar tersebut, yang ada adalah pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe.
Sulistiowati juga menjelaskan tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan oleh CMNP kepada Unibank, maupun dana yang diterima oleh CMNP sehubungan dengan NCD tersebut, karena transaksi tersebut bukan jual beli.
Dalam persidangan kembali terungkap fakta mengenai Drosophila bahwa tidak ada satupun dokumen yang membuktikan kalau Drosophila pernah mengikatkan diri di dalam transaksi tukar menukar, hal ini menegaskan bahwa Drosophila tidak terlibat dalam transaksi tukar menukar surat berharga.
Diketahui Drosophila dahulu dimiliki oleh Hary Tanoe bersama dengan istrinya Liliana Tanaja, keduanya sebagai pemilik saham dan duduk sebagai direksi. Sebagai catatan juga sebagaimana persidangan sebelumnya, Drosophila telah dilikuidasi secara sukarela oleh Pemiliknya yakni Hary Tanoe.
Baca Juga: Episode Family 100 MNCTV Keluarga Sudibyo Jawab Pertanyaan Cara Kabur dari Kencan Buta
Selain kesaksian Sulistiowati, pada persidangan Kuasa Hukum CMNP menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Jarot Basuki mencabut surat pernyataan yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC, oleh karenanya Kuasa Hukum Hary Tanoe meminta agar surat pernyataan tersebut tidak perlu lagi dibahas dalam persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis memang surat pernyataan tersebut juga tidak pernah diajukan sebagai bukti yang sah ke pengadilan.
Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) yang akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. CMNP diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners sedangkan Hary Tanoe dan MNC diwakili oleh Kantor Hukum Hotman Paris.
