“Jika air sudah menjadi prioritas nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, maka negara wajib hadir di dalamnya sehingga dikelola secara profesional dengan tetap berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, demi kemakmuran rakyat. Itulah kedaulatan negara..,”
-Harmoko-
--
Judul tersebut di atas tak ada kaitannya dengan sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang belakangan lagi ramai diperbincangkan publik. Tetapi, bahwa air adalah salah satu wujud krusial kedaulatan negara, tidaklah terbantahkan- terlebih jika dikuasai demi kepentingan bisnis semata.
Para pendiri negeri sejak awal sudah mewanti – wanti agar sumber daya alam dikelola oleh negara guna kesejahteraan rakyat. Itu pun masih dengan syarat agar dikelola secara baik dan benar, tak ada penyalahgunaan, tidak melakukan pelanggaran, tidak merusak lingkungan alam dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Kopi Pagi: Gerakan Perubahan
Rujukannya secara legalitas jelas, UUD 1945 sebagaimana pasal 33 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Ingat! Kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran bersama oleh mereka yang mengelola sumber daya alam, memberi izin, memfasilitasi dan membekingi, sementara kepentingan rakyat terpinggirkan.
Jangan pula karena kepentingan tertentu, sumber daya alam sampai tergadaikan seperti kami singgung pada kolom ini, 9 Oktober 2025. Tema dimaksud kami sajikan sebagai pengingat kita bersama, dukungan rakyat agar negara sepenuhnya hadir menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. Termasuk air sebagai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Karena itulah kami mengapresiasi langkah besar Presiden Prabowo Subianto yang secara terus menerus mendorong kemandirian bangsa, tidak saja melalui swasembada pangan, juga air dan energi sebagaimana program Astacita poin 2.
Dengan swasembada air diharapkan dapat menjadi fondasi bagi alam yang lebih tangguh, kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Bicara swasembada air tentu menyangkut ketersediaan air yang mencukupi bagi setiap warga negara. Pasokan air tetap tersedia, sekalipun musim kemarau, tetapi tidak menimbulkan bencana di musim penghujan.
Tidak ada lagi rumah tangga di tanah air yang kesulitan mengakses air bersih, mengingat air itu sebagai hak dasar warga, bukan kemewahan atau hak istimewa.
Dengan komitmen mewujudkan swasembada air, dapat dimaknai bahwa isu air harus menjadi arus utama kebijakan nasional, bukan sebatas lampiran atau isu pelengkap.
Ketahanan dan swasembada air bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Persoalan air menjadi krusial karena perubahan iklim berisiko meningkatkan kerentanan air.
Baca Juga: Kopi Pagi: Aksi Nyata Hidup Sederhana
Sejatinya negeri kita berlimpah air, tetapi tak semua air dapat diminum, dalam kategori air bersih akibat pencemaran dan sebagainya. Karena itu, tersedianya air minum menjadi kebutuhan, sementara itu data menyebutkan capaian akses air minum pada tahun 2023 hanya sekitar 20,49 persen, capaian air minum perpipaan tahun 2024 mencapai 30,12 persen.
Maknanya, penyediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar saat sekarang dan mendatang.
Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang akan meningkatkan akses air minum rumah tangga melalui pengembangan sistem penyediaan air minum terintegrasi hulu ke hilir.
Tujuannya menjamin hak masyarakat atas pemanfaatan air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas baik, aman dan terjaga keberlangsungannya, selain terjangkau. Tentu dengan harga murah yang terjangkau oleh lapisan rakyat terbawah. Itulah makna swasembada air bagi kebutuhan rumah tangga.
Jika memungkinkan tersedia air bersih dan sehat yang bisa langsung diminum dari keran seperti halnya di sejumlah negara. Itu akan lebih terjangkau, tak hanya mudah, juga murah. Banyak juga negara yang memisahkan pipanisasi air minum dengan keperluan lainnya seperti mandi dan cuci.
Untuk menuju ke sana, negara wajib hadir secara aktif dalam memecahkan persoalan akses air, baik melalui dukungan regulasi, insentif, hingga konsolidasi kelembagaan.
Tak kalah pentingnya pengelolaan dan pengawasan kualitas air minum dengan memperhatikan aspek teknis, kebijakan, pendanaan dan keterlibatan masyarakat.
Jika air sudah menjadi prioritas nasional dalam pengelolaan sumber daya alam, maka negara wajib hadir di dalamnya sehingga dikelola secara profesional dengan tetap berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara, demi kemakmuran rakyat, seperti dikatakan pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Kita, tak ingin sumber daya yang menjadi hak rakyat diselewengkan untuk kepentingan bisnis semata. Itulah kedaulatan negara.
Mari kita rawat dan jaga sumber daya air, kita kelola demi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. (Azisoko).