"Membebankan uang pengganti kepada Wahyu Gunawan sejumlah Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara," ucapnya.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang 2500 US Dollar atau Rp40 miliar untuk mempengaruhi majelis hakim guna memutus lepas kasus korupsi migor itu.
Duit itu, kata JPU, diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari jumlah Rp40 miliar, JPU mengatakan M Arif Nuryanta menerima seluruhnya Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp6,2 miliar, Ali Muhtarom Rp6,2 miliar.
Menurut JPU, sesuai fakta di persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap untuk mempengaruhi putusan kasus migor.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg dan Minyakita Mulai Disalurkan Oktober 2025, Cek Nama Anda di Sini
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sesuai Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," ujarnya.
Menyikapi tuntut JPU, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya.
"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi minggu depan ya," tuturnya. (sor)
