POSKOTA.CO.ID - Simak jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025 bagi para peserta supaya tidak ketinggalan.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah mengumumkan jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 2025.
Para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) sudah bisa melihat jadwal tersebut dan menyimak sejumlah ketentuan yang diberikan.
Baca Juga: Lewat DPD Award 2025, DPD RI Dorong Apresiasi bagi Lokal Hero dan Penggerak Daerah
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 4 akan segera dimulai setelah proses seleksi administrasi selesai.
Lapor Diri merupakan proses pelaporan data diri peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi supaya dapat melanjutkan ke proses setelahnya.
Dengan mengikuti seluruh rangkaian proses PPG Tahap 4 ini, para guru yang aktif mengajar dan terdaftar di Dapat Pokok Pendidikan (Dapodik), namun belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkannya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Muda dan Perangi Korupsi
Berdasarkan data, terdapat sekitar 82.477 guru tahun ajaran 2023/2024 yang terdaftar di Dapodik dengan status aktif, tapi belum punya sertifikat pendidik.
Oleh karena itu, bagi mereka yang belum memiliki sertifikat, maka bisa mengikuti program PPG Tahap 4 ini.
Lantas, kapan jadwal Lapor Diri PPG Tahap 4 tahun 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika ASN Mengabaikan Sanksi Moral dari KASN? Simak Penjelasan Resminya
Jadwal Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025
Berikut ini jadwal lengkap PPG Tahap 4 tahun 2025 yang perlu diperhatikan peserta supaya tidak ada proses yang terlewat.
- 22 - 25 Oktober 2025: pemanggilan peserta di SIMPKB
- 28 - 31 Oktober 2025: lapor diri
- 5 November 2025: orientasi di LPTK
- Mulai 5 November 2025: pembelajaran mandiri di Ruang GTK
Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Tahun 2025
Melansir dadi laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, berikut ini sejumlah ketentuan berkas yang harus diperhatikan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025 sebelum Lapor Diri.
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (sesuai dengan format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir (scan asli ijazah S1/dIV atau scan fotokopi legalisir ijazah S1/DIV)
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6
- Scan kartu identitas KTP/SIM
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Scan surat keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan NPWP (untuk yang memiliki)
- Scan surat bebas NAPZA atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (dari puskesmas/RSUD setempat/BNN/kepolisian)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (apabila dibutuhkan)
Perlu diperhatikan bahwa proses pengunggahan berkas Lapor Diri dilakukan melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG sesuai penempatan masing-masing.
Bagi yang telah berhasil melakukan pelaporan diri PPG Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025, maka setelah itu bisa melakukan pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK.