4. Penyaluran Dana ke Daerah
Setelah SKTP diterbitkan, dana TPG akan disalurkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Penyaluran dilakukan secara bertahap per triwulan:
- Triwulan I: Januari – Maret
- Triwulan II: April – Juni
- Triwulan III: Juli – September
- Triwulan IV: Oktober – Desember
Namun, realisasi bisa sedikit mundur tergantung proses administrasi dan laporan penggunaan anggaran di daerah.
5. Pencairan ke Rekening Guru
Tahapan terakhir adalah pencairan dana TPG ke rekening masing-masing guru penerima. Setelah dana ditransfer dari pusat ke kas daerah, bendahara Dinas Pendidikan akan menyalurkannya ke rekening guru yang sudah terdaftar.
Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 terdiri dari lima tahap utama mulai dari verifikasi data di Dapodik hingga pencairan ke rekening guru.
Dengan memahami serta mempersiapkan setiap tahapnya, guru dapat memastikan haknya diterima tepat waktu tanpa kendala administrasi.
