Dana Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Cair November 2025, Segini Besarannya!

Rabu 29 Okt 2025, 13:46 WIB
Tahapan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN yang cair November 2025.
(Sumber: Kemdikbud)

Tahapan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN yang cair November 2025. (Sumber: Kemdikbud)

4. Penyaluran Dana ke Daerah

Setelah SKTP diterbitkan, dana TPG akan disalurkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Penyaluran dilakukan secara bertahap per triwulan:

  • Triwulan I: Januari – Maret
  • Triwulan II: April – Juni
  • Triwulan III: Juli – September
  • Triwulan IV: Oktober – Desember

Namun, realisasi bisa sedikit mundur tergantung proses administrasi dan laporan penggunaan anggaran di daerah.

5. Pencairan ke Rekening Guru

Tahapan terakhir adalah pencairan dana TPG ke rekening masing-masing guru penerima. Setelah dana ditransfer dari pusat ke kas daerah, bendahara Dinas Pendidikan akan menyalurkannya ke rekening guru yang sudah terdaftar.

Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 terdiri dari lima tahap utama mulai dari verifikasi data di Dapodik hingga pencairan ke rekening guru.

Dengan memahami serta mempersiapkan setiap tahapnya, guru dapat memastikan haknya diterima tepat waktu tanpa kendala administrasi.


Berita Terkait


News Update