Dana Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Cair November 2025, Segini Besarannya!

Rabu 29 Okt 2025, 13:46 WIB
Tahapan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN yang cair November 2025.
(Sumber: Kemdikbud)

Tahapan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN yang cair November 2025. (Sumber: Kemdikbud)

1. Tahap Verifikasi Data Guru di Dapodik

Tahapan pertama dalam penyaluran TPG adalah verifikasi dan validasi data guru melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Pada tahap ini, guru dan operator sekolah harus memastikan bahwa data berikut sudah lengkap dan sesuai:

Kesalahan data, seperti jam mengajar kurang dari ketentuan, sering menjadi penyebab TPG tidak cair. Karena itu, tahap verifikasi ini sangat krusial.

2. Validasi Melalui Info GTK

Setelah data di Dapodik dinyatakan valid, guru perlu mengecek status validasi di laman Info GTK(https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Guru disarankan rutin untuk memeriksa Info GTK setiap kali update Dapodik dikirim, agar bisa segera memperbaiki data sebelum batas waktu verifikasi berakhir.

3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Apabila semua data telah valid di Info GTK, maka tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK berdasarkan hasil verifikasi data semester berjalan. Dokumen ini menjadi dasar hukum pencairan TPG ke rekening masing-masing guru.

Biasanya, SKTP diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu:

  • Semester 1: Januari – Juni
  • Semester 2: Juli – Desember

Guru bisa mengecek SKTP melalui portal SIM PKB atau Info GTK.


Berita Terkait


News Update