POSKOTA.CO.ID - Pembayaran pajak kendaraan kini makin mudah berkat layanan digital Samsat Online.
Kini tak perlu antre di kantor, masyarakat cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, baik untuk kendaraan pribadi maupun milik anggota keluarga yang masih satu KK.
Kemudahan ini tentu menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, seluruh proses administrasi bisa dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Profil dan Bisnis PT Rukun Raharja Tbk RAJA: Dari Gas, Infrastruktur, hingga Energi Terbarukan
Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain, pengguna terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau platform resmi lain yang disediakan pemerintah.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Registrasi Akun Pengguna
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah dengan selfie.
- Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email yang terdaftar.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Muda dan Perangi Korupsi
2. Tambahkan Data Kendaraan Milik Orang Lain
- Tekan tombol (+) pada menu Tambah Dokumen Kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan sesuai STNK. Jika masih dalam satu KK, pilih opsi Milik Keluarga Satu KK.
- Isi NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP milik pemilik kendaraan.
- Klik Lanjut, maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan.
- Setelah data terverifikasi, pengguna dapat langsung melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.
Cara Pengesahan STNK Online atas Nama Orang Lain
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna juga bisa melakukan pengesahan STNK secara online.
Baca Juga: Lewat DPD Award 2025, DPD RI Dorong Apresiasi bagi Lokal Hero dan Penggerak Daerah
Pengesahan ini penting sebagai tanda bukti bahwa kendaraan telah melunasi pajak tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih NRKB kendaraan yang akan disahkan dan klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ.
- Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
- Masukkan alamat pengiriman jika STNK ingin dikirim ke rumah, atau pilih pengambilan langsung di Samsat.
- Klik Lanjut untuk melihat rekap biaya dan pilih metode pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, status pengesahan akan muncul di aplikasi dan STNK bisa dicetak atau dikirim sesuai pilihan.
Melalui layanan Samsat Digital, kini masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan sendiri, tapi juga bisa membantu anggota keluarga lain dalam satu KK.
Prosesnya cepat, transparan, dan efisien tanpa perlu antre di kantor Samsat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, membayar pajak STNK atas nama orang lain kini semudah melakukan transaksi online biasa.