CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap 114 kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari total kasus tersebut, terdapat tiga kasus besar dengan tangkapan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, kasus pertama adalah pengungkapan ganja seberat 15,5 kilogram dari dua pengedar asal Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
“Tersangka yang ditangkap ada dua, inisial ID, 43 tahun, dan MF, 32 tahun, yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja melalui pengiriman ekspedisi dari wilayah Provinsi Aceh,” ujar Wikha kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 4,4 Kg Sabu dan 17 Kg Ganja dalam 3 Bulan, 155 Tersangka Ditangkap
“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau hukuman mati,” tambahnya.
Kasus kedua, polisi menyita 63,47 gram sabu dan satu senjata api ilegal dari dua tersangka berinisial AS dan MA di wilayah Gunung Putri, pada 11 Oktober 2025.
“Dalam pendalaman interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senpi laras pendek itu digunakan untuk tindakan kejahatan. Jadi, tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor sedikit banyak dipengaruhi peredaran narkoba, baik jenis sabu, ganja, dan lainnya,” tutur Wikha.
Kasus ketiga adalah pengungkapan 2,23 kilogram sabu dari dua tersangka, HE dan MS, yang ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus di Gunung Putri.
Baca Juga: Maling Motor Bersenpi Dibekuk Security di Gunung Putri Bogor
“Dari hasil penyelidikan diketahui, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan diterima menggunakan sistem tempel,” jelasnya.
