Ilustrasi pelantikan pegawai PPPK. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Sejumlah Peserta Batal Diangkat jadi Pegawai pada Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Alasan BKN

Selasa 28 Okt 2025, 19:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan dan penyesuaian alokasi sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, pada 22 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya, BKN menjelaskan bahwa terdapat tiga peserta PPPK Teknis yang mengundurkan diri dari proses penempatan di lingkungan BKN.

Ketiga peserta tersebut adalah I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, Az Ari Abdullah, dan Ferry Fernando. Akibatnya, status kelulusan mereka dinyatakan dibatalkan secara resmi.

Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda

Tak hanya itu, BKN juga melakukan penyesuaian terhadap alokasi PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penempatan tenaga non-ASN yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat dua peserta lain yang status kelulusannya juga dibatalkan, yakni Bayu Aji Pamungkas (mengundurkan diri) dan I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa (meninggal dunia).

Selain alasan pengunduran diri dan wafat, dua peserta lain dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Resminya

Kedua peserta tersebut adalah M. Hasan dan Indrawati. Dengan demikian, total empat peserta PPPK Paruh Waktu resmi dibatalkan pengangkatannya di lingkungan BKN.

BKN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait PPPK hanya diumumkan melalui laman resmi www.bkn.go.id.

Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN dengan imbalan tertentu.

"Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apa pun, baik dari pegawai BKN maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," jelas BKN dalam surat pengumuman resmi.

Baca Juga: Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

BKN juga kembali mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya apa pun.

Keputusan panitia seleksi pengadaan ASN dinyatakan final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Dengan adanya keputusan ini BKN berharap para pelamar PPPK dapat lebih berhati-hati, mengikuti perkembangan melalui kanal resmi, dan tidak tergiur oleh tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab.

Transparansi dan integritas tetap menjadi komitmen utama dalam proses rekrutmen ASN di Indonesia.

Tags:
PPPK batal diangkatASNPembatalan kelulusan PPPKPPPK 2024PPPK BKN

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor