JATIASIH, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai oleh atasannya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Jatiasih.
“Kalau menurut saya, kasus itu sudah diambil satu tindakan tegas. Dari Badan Gizi Nasional juga sudah menonjobkan yang bersangkutan. Sekarang prosesnya menjadi proses hukum pidana. Kita kawal saja di Polres Metro Bekasi,” kata Tri saat ditemui di Bekasi, Senin, 27 Oktober 2025.
Tri menjelaskan, pengawalan tersebut merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap warganya agar mendapatkan hak keadilan dan perlindungan hukum.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan tim ahli, Pak Kapolres, bagian hukum, dan pihak terkait lainnya. Prinsipnya, kasus ini harus berjalan sesuai prosedur agar korban mendapatkan haknya,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Kebut Kajian Perda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2026
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pihaknya telah memanggil staf keuangan berinisial RD, 28 tahun selaku pelapor.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Untuk pihak lainnya akan segera kami agendakan,” katanya.
Ia mengatakan, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyelidikan.
“Visum pelapor sudah dilakukan, kami juga sudah cek TKP dan meminta rekaman CCTV. Semoga kasus ini bisa segera selesai,” ujarnya.
RD sendiri mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis setelah diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari atasannya, KP, 29 tahun.
“Karena saya juga khawatir nanti balasan pelaku ke saya apa atau seperti apa setelah kasus ini, psikis saya seperti terganggu,” ucap dia.
RD mengungkapkan, gejala gangguan muncul sejak peristiwa dugaan pelecehan terjadi. Ia sering mengalami demam, kehilangan nafsu makan, gugup ketika bertemu orang lain, hingga tangan bergetar tanpa sebab.
“Saya khawatir takut ada ancaman atau lainnya. Saya juga jadi tidak nafsu makan, tapi kalau ayah saya nenangin saya baru saya bisa makan. Setiap kali bertemu orang, tangan saya selalu gemetar,” katanya.
Menurut RD, dugaan kekerasan verbal yang ia alami terjadi pada 6-7 Oktober 2025 dan 9 Oktober 2025. Selain kekerasan verbal, RD juga mengaku mendapat perlakuan pelecehan dari KP.
Ia menyebutkan, setiap kali meminta maaf usai marah, pelaku justru bersikap tidak pantas.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Influenza di Bekasi, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca
“Dia pegang-pegang saya, minta maaf sambil manja-manja ke saya. Saya sampai dipojokin ke tembok. Saya cuma bisa melindungi badan saya, menunduk, dan rapatin tangan ke dada karena takut,” ujar RD.
Merasa tak mendapat perlindungan dari pihak yayasan maupun Badan Gizi Nasional (BGN), RD akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Ia juga menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.
“Saya sempat diarahkan yayasan untuk kerja WFH, tapi saya tidak terima. Saya ingin harga diri saya diperlakukan dengan layak. Hingga saat ini saya belum melihat tindakan tegas, jadi saya pilih menempuh jalur hukum,” tuturnya. (cr-3)