PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Permohonan praperadilan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Khariq Anhar ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Senin, 27 Oktober 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 27 Oktober 2025.
Majelis hakim menilai, penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Khariq sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berjalan.
“Tindakan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” ujar dia.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Siap Jalani Proses Hukum
Khariq ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran konten berisi provokasi, ujaran kebencian, serta informasi palsu lewat akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP).
Poolda Metro Jaya menangkap Khariq ditangkap tim Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
