PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Senin 27 Okt 2025, 19:36 WIB
Ilustrasi pengadilan. (foto ist)

Ilustrasi pengadilan. (foto ist)

Baca Juga: Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah saat Menjenguk Anaknya: Dia Hanya Memperjuangkan Hak-hak Rakyat

“Kita bukan arogan, itu kan SOP. Kita menjalankan SOP. Pamdal enggak berani ambil, kita yang ambil,” jelas Anggiat.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 poin 13, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa atau menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, maupun brosur di lingkungan pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua atau Kepala Pengadilan.

“Kan, enggak boleh bawa spanduk atau poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ucap Anggiat.


Berita Terkait


News Update