POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, momen bersejarah yang menegaskan semangat persatuan dan nasionalisme generasi muda.
Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, dan lingkungan masing-masing.
Langkah sederhana ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa.
Imbauan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam surat edaran resmi Kemenpora, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak pada 28 Oktober 2025.
“Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025,” tulis poin 3A dalam bagian keempat pedoman peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97.
Imbauan ini juga ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat beberapa ketentuan penting dalam tata cara pengibaran bendera Merah Putih, antara lain:
- Waktu Pengibaran: dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
- Posisi Tiang Bendera: harus tegak lurus, bersih, dan mudah terlihat oleh masyarakat.
- Etika Pengibaran: bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda lain di bawahnya.
- Lokasi Pengibaran: wajib dikibarkan di setiap peringatan nasional, termasuk Hari Sumpah Pemuda, baik di instansi pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan masyarakat.
- Dekorasi Tambahan: diperbolehkan menambah hiasan merah putih seperti umbul-umbul atau spanduk, selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.
Baca Juga: Laskar Merah Putih dan Satgas Yonif 413 Kostrad Rayakan Hari Sumpah Pemuda
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Selain aturan pengibaran, masyarakat juga perlu memahami larangan penggunaan bendera Merah Putih agar tetap menjaga kehormatannya:
- Dilarang menggunakan bendera sebagai reklame, tirai, atau penutup benda.
- Tidak boleh mencetak tulisan, gambar, atau logo di atas bendera.
- Bendera tidak boleh dijadikan pakaian atau dekorasi yang tidak pantas.
- Hindari mengibarkan bendera yang rusak, kusam, atau sobek.
Jangan menjatuhkan atau meletakkan bendera di tanah tanpa penghormatan.
Jika bendera sudah tidak layak pakai, harus dimusnahkan dengan cara dibakar secara hormat tanpa menyentuh tanah.
Baca Juga: Memaknai Sumpah Pemuda, Bastian Steel Ajak Mengharumkan Indonesia
Tema dan Semangat Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Tahun ini, peringatan Sumpah Pemuda ke-97 mengusung tema “Pemuda Bersatu, Indonesia Maju”. Tema ini mengandung makna bahwa kejayaan bangsa hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan persatuan lintas generasi dan daerah.
Selain pengibaran bendera, Kemenpora juga mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan seperti upacara bendera serentak di seluruh daerah, diskusi dan seminar kepemudaan dan kegiatan sosial dan aksi nyata di masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau lembaga pendidikan, instansi, dan organisasi untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan membuat konten kreatif, spanduk, pamflet, film pendek, atau publikasi digital bertema kepemudaan dan nasionalisme.
Makna Pengibaran Bendera di Hari Sumpah Pemuda
Mengibarkan bendera Merah Putih pada Hari Sumpah Pemuda bukan hanya sekadar simbol seremonial, tetapi bentuk nyata kecintaan pada tanah air.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Menag Ajak Kaum Milenial Jaga Persatuan Bangsa
Bendera menjadi lambang persatuan, keberanian, dan semangat juang yang diwariskan para pendiri bangsa kepada generasi muda.
Dengan partisipasi seluruh masyarakat dalam pengibaran bendera Merah Putih pada 28 Oktober 2025, semangat Sumpah Pemuda diharapkan terus hidup dan menjadi inspirasi untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan bersatu.
