SENEN, POSKOTA.CO.ID - Eks Direktur Crown Group berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan satu unit mobil mewah Toyota Alphard 2016.
"Statusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 27 Oktober 2025.
Roby menjelaskan, PS telah diperiksa penyidik, Kamis, 23 Oktober 2025. Namun, ia belum dijerat hukum atas dugaan penggelapan mobil.
“Belum (ditangkap),” ucap dia.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Kepala Cabang Dealer Motor di Jakarta Selatan Gelapkan Uang Milik Perusahaan
Dalam keterangannya, berinisial IS Sebelumnya, IS berupaya menghubungi eks CEO perusahaan itu tentang keberadaan mobil, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Beberapa waktu kemudian, korban mengetahui bahwa nomor polisi kendaraan itu telah berubah menjadi B 108 VBI.
Sementara itu, ia menjelaskan, mobil operasional perusahaan berpelat B 2843 TFS, berikut BPKB dan STNK diduga dibawa terlapor.
Tidak hanya itu, terlapor diduga mengalihkan kepemilikan mobil tersebut dari nama perusahaan Crown Group Indonesia ke nama istrinya yang berinisial RS tanpa izin dari pihak manajemen, baik di Indonesia maupun di kantor pusat Australia.
Selain pelat nomor ditangi, nomor rangka dan mesin mobil diduga diubah. Akibat tindakan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Baca Juga: Kaur Keuangan Desa Petir Diduga Gelapkan Dana Desa Rp1 Miliar, Kasus Naik ke Penyidikan
Kasus ini mencuat di tengah proses likuidasi internal Crown Group yang terjadi setelah perselisihan antara dua pendirinya, PS dan IS.