POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2025 menjadi periode yang menjanjikan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan guru melalui pencairan berbagai tunjangan dan tambahan pendapatan.
Momentum Oktober hingga Desember ini menjadi sorotan utama, khususnya terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke−13.
Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3
Pencairan TPG Triwulan 3 telah dimulai sejak awal Oktober 2025. Meskipun proses sudah berjalan, masih terdapat sejumlah guru di beberapa daerah yang belum menerima haknya.
Baca Juga: Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025, Begini Cara Akses Info GTK
Status Pencairan
Proses pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan distribusi dana akan terus berlangsung hingga seluruh guru ASN dan non-ASN bersertifikasi yang berhak menerima.
Dasar Hukum
Seluruh tahapan pencairan diatur secara tertib dan transparan sesuai acuan utama dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Perhatian untuk Guru
Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 hingga akhir Oktober, tidak perlu khawatir. Distribusi dana dipastikan terus berjalan setelah tanggal 27 Oktober, menjamin hak setiap guru tersalurkan sepenuhnya.
Antisipasi Pencairan TPG Triwulan 4 dan Penyederhanaan Administrasi
Perhatian selanjutnya tertuju pada pencairan TPG Triwulan 4. Pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi untuk memastikan dana cair tepat waktu.
Jadwal Proyeksi
TPG Triwulan 4 dijadwalkan mulai cair pada bulan November 2025. Diharapkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan keempat dapat diterbitkan pada awal November, sehingga pencairan bisa dilakukan pada akhir bulan yang sama.
Percepatan Data
Kabar baiknya, validasi tambahan Info GTK tidak lagi diperlukan untuk triwulan keempat. Data penerima diambil langsung dari periode sebelumnya. Langkah efisien ini bertujuan untuk meminimalkan hambatan dan mempercepat proses administrasi pencairan TPG.
Harapan Kebijakan
Banyak pihak berharap SKTP tidak perlu diterbitkan ulang untuk triwulan 4, memungkinkan guru menerima Tunjangan Profesi Guru lebih cepat dan tepat waktu.
Tambahan Kesejahteraan Guru
Selain TPG reguler, guru Indonesia juga akan menerima tambahan tunjangan istimewa sebesar 100 persen yang berupa THR dan Gajike−13. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Update TPG Triwulan III 2025: Validasi Tahap 4 Dibuka, Catat Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik
THR dan Gaji ke-13
Nilai setara satu bulan gaji penuh. Berlaku untuk guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, disesuaikan dengan status kepegawaian.
Jadwal pencairan diprediksi berlangsung pada Desember 2025 menjelang liburan akhir tahun.
Tunjangan Tambahan Penghasil
Diberikan bagi guru non-sertifikasi sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Prediksinya, pelaksanaan pencairan diharapkan berlangsung pada Desember 2025.
Itulah informasi terkini terkait tunjangan profesi guru.