JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pungli di Tebet Eco Park, di mana oknum membebankan biaya tidak resmi kepada pedagang dan pengunjung, menjadi perhatian serius Pemprov Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan RTH.
Langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan pengawasan ketat dan memanfaatkan teknologi yang ada, yakni kamera pengawas.
"Pemasangan CCTV di semua RTH baru, pemagaran perimeter, dan integrasi dengan aplikasi JakLingko untuk laporan warga secara real-time. Kami juga menata gerobak dan aktivitas komersial liar," kata Chico kepada Poskota, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca Juga: Upaya Pemprov Jakarta Tambah RTH Terkendala Keterbatasan Lahan
Chico menyampaikan bahwa sejauh ini Pemprov DKI terus berupaya agar pengelolaan di kawasan RTH dilakukan secara transparan, apalagi jika melibatkan pihak lain.
"RTH dikelola oleh BUMD atau LSM terakreditasi, bukan individu, dengan audit bulanan oleh Inspektorat DKI. RT/RW dilibatkan untuk pengawasan komunitas," jelas dia.
Disamping itu, Chico mengingatkan, berdasarkan regulasi yang ada, kawasan RTH seharusnya bebas dari pungli. Dalam hal ini, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi tegas.
"Perda RTH yang direvisi pada 2025 mewajibkan akses gratis tanpa pungutan, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelaku," jelas Chico.
"Gubernur Pramono menegaskan RTH harus untuk rakyat, bukan kantong pribadi. Kami optimalkan dengan skala kecil agar mudah diawasi," ujarnya.
Target Penambahan RTH
Sementara itu, Chico menjelaskan, Pemprov Jakarta menargetkan penambahan RTH seluas 900 ribu sampai 1,5 juta meter persegi melalui pembangunan 300 taman mikro skala kecil pada tahun ini dan lima tahun ke depan.
