POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru: tambahan dua bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dimasukkan ke dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan (tamsil).
Artinya, para pendidik yang selama ini hanya mengandalkan tunjangan sertifikasi akan memperoleh bonus dua bulan pembayaran tambahan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Masih Belum Cair? Simak Tips agar TPG Cepat Cair
Mekanisme Penyaluran TPG 2025
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan disalurkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2025.
Sementara itu, pembayaran TPG triwulan III tetap disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru sesuai sistem baru yang mulai diterapkan sejak triwulan I tahun 2025.
Namun, hingga awal Oktober, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut masih ada penyesuaian data yang menjadi tantangan dalam penyaluran tunjangan tambahan ini.
Dalam keterangannya, Ditjen GTK menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data lintas sistem masih berlangsung.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025, Simak Penjelasan dan Status Terbaru
“Proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem sedang berlangsung agar pencairan berjalan tepat sasaran,” ucapnya.
Kendati demikian, para tenaga pengajar dapat mengecek secara berkala status terbaru terkait penyaluran TPG di Info GTK.
Pihak pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh guru akan tetap menerima haknya sesuai dengan peraturan yanng berlaku.
Selain itu, diimbau agar guru tidak mudah percaya pada informasi palsu yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru, THR, maupun Gaji ke-13.
Baca Juga: Guru PNS Segera Cek! Validasi Tahap 4 Tunjangan Profesi Guru 2025 Dibuka via Info GTK
Syarat Menerima TPG
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pengajar untuk menerima tunjangan profesi, antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
- Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
- Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.