KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan meyakini bahwa penyidik tidak akan melakukan penahanan usai kliennya pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ia menilai dasar hukum pasal yang disangkakan kepada kliennya tergolong ringan.
“Ini kan Pasal 310 dan 311 KUHP, ancamannya rendah, antara sembilan bulan hingga empat tahun. Selama Lisa bersikap kooperatif, saya rasa tidak ada alasan untuk menahannya,” ujar Jhon Boy Nababan, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
Selain itu, kata Jhon, tidak ada alasan kuat bagi penyidik untuk menahan Lisa, sebab ancaman pidananya di bawah lima tahun dan Lisa masih memiliki tanggung jawab mengasuh anak yang masih kecil. Ia memastikan Lisa akan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Lisa Mariana Tenang Hadapi Status Tersangka, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit
“Lisa ini kooperatif, dia juga ibu dari anak kecil. Kasus ini pun bukan perkara yang berat atau menakutkan,” ucap Jhon.
Lisa sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 20 Oktober 2025, tapi batal hadir lantaran tengah dirawat akibat tifus. Pihak kuasa hukum memastikan kliennya tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.
“Kami sudah komunikasikan dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober,” kata John.
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diproses menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tes DNA sempat dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan tim Pusdokkes. Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA, tidak ditemukan adanya kecocokan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025. Ridwan menuding Lisa telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan sangkaan menggunakan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Dalam proses penyelidikan, tes DNA sempat dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA diperiksa. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan di antara ketiganya.