JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirasakan Banu Djatmoko, 56 tahun, warga Jakarta Pusat, selama bertahun-tahun.
Melalui program ini, ia mendapatkan kemudahan dan ketenangan dalam menjalani perawatan kesehatannya, terutama saat mengalami gangguan pada fungsi ginjal. Banu menceritakan bahwa ia telah menjadi peserta program JKN sebelum berusia 50 tahun.
“Sudah cukup lama ya, mungkin sebelum saya usia 50 tahun. Awalnya saya peserta mandiri, kemudian setelah bekerja BPJS Kesehatan saya dibayarkan oleh perusahaan. Tetapi setelah pensiun, saya kembali menjadi peserta mandiri,” kata Banu.
Perjalanan kesehatannya bermula ketika ia mulai merasakan kondisi tubuh yang tidak seperti biasanya. Ia merasa tubuhnya cepat lelah meskipun tidak melakukan aktivitas berat. Selain itu, ia juga sering merasa haus dan mengalami gejala seperti dehidrasi, namun rasa haus itu tidak hilang meskipun sudah banyak minum air putih.
Baca Juga: Willy Terbantu BPJS Kesehatan di RS Carolus
Mengingat kondisi tersebut terus berulang, ia mulai merasa khawatir dan memutuskan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Dari situlah awal mula Banu mengetahui ada gangguan pada fungsi ginjalnya.
“Awalnya itu saya merasa badan cepat sekali lelah dan sering merasa dehidrasi, tapi meskipun sudah minum banyak, rasa haus itu tidak hilang. Dari situ saya memutuskan untuk berobat ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia divonis mengalami gangguan ginjal. Hal tersebut disebabkan tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol.
“Dokter bilang kalau darah tinggi saya tidak diobati dengan baik. Maka akan berdampak pada ginjal saya. Dan ternyata hal itu yang akhirnya terjadi pada saya,” katanya.
Baca Juga: BPJS Keliling Permudah Urusan JKN di CFD
Ketika kondisinya memburuk, Banu akhirnya harus menjalani perawatan inap di RS St Carolus. Ia mengaku bahwa seluruh proses pelayanan yang diterimanya di rumah sakit berjalan dengan baik dan professional. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.
