Informasi terbaru terkait penyaluran TPG 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Penyebab SKTP Triwulan 3 Belum Terbit Meskipun Info GTK Sudah Kode 07

Kamis 23 Okt 2025, 21:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun ini tengah dinantikan oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.

Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana TPG adalah terbitnya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP ini berfungsi sebagai surat legalitas yang mengesahkan seorang guru berhak menerima tunjangan profesi.

Perlu diketahui, masa berlaku SKTP adalah enam bulan. Dengan skema pencairan TPG yang dilakukan setiap triwulan (tiga bulan), SKTP yang terbit pada Triwulan 1 (Tw 1) hanya akan berlaku untuk pencairan Tw 1 dan Tw 2 saja.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Rincian Tabel Gaji Terbaru per Golongan

Oleh karena itu, untuk pencairan TPG Triwulan 3, pemerintah kembali melakukan proses validasi dan menerbitkan SKTP baru yang akan berlaku hingga Triwulan 4 (Tw 4).

Namun menjelang periode pencairan Tw 3, banyak guru melaporkan kendala yang sama, yakni SKTP tidak kunjung terbit.

Padahal status validasi data di laman resmi Info GTK mereka sudah menampilkan Kode 07, yang umumnya mengindikasikan bahwa data guru sudah valid dan siap diproses lebih lanjut.

Lantas apa penyebab utama SKTP tidak kunjung berubah dari Kode 07 menuju Kode 08 (artinya SKTP sudah terbit) dan TPG pun belum cair?

Baca Juga: Cek Daftar Bidang Lomba Olimpiade OPSI SMA/SMK Lengkap dengan Link Pengumuman Finalisnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui berbagai forum resmi telah mengungkap kendala utama yang menghambat proses penerbitan SKTP, khususnya bagi mereka yang status Info GTK-nya sudah Kode 07.

Permasalahan ini mayoritas dialami oleh guru yang berstatus non-ASN dan baru saja lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mereka adalah guru-guru yang baru pertama kali akan menerima TPG, sehingga memerlukan proses administrasi yang lebih panjang.

Masalah Proses Pembuatan Rekening Bank Penerima TPG

Salah satu penyebab paling krusial yang menahan terbitnya SKTP adalah karena guru penerima tunjangan belum memiliki rekening bank yang dikhususkan untuk pencairan TPG.

Untuk guru non-ASN yang baru lulus PPG, proses pembukaan rekening bank ini biasanya dikoordinasikan dan dibuatkan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah, Cek Jadwal Daerah Kamu

Proses ini memerlukan sinkronisasi data antarlembaga serta verifikasi berkas yang cukup ketat.

Guru wajib segera melengkapi seluruh berkas dan data-data yang dibutuhkan untuk kepentingan pembuatan rekening tersebut.

Apabila terjadi kendala seperti kurang lengkapnya dokumen atau adanya mismatch data, proses pembuatan rekening akan tertunda.

Jadi selama rekening bank ini belum rampung dibuat dan diverifikasi, maka dipastikan SKTP tidak akan bisa diterbitkan.

Kondisi inilah yang membuat status Kode 07 di Info GTK (data valid) tidak kunjung beranjak menjadi Kode 08 (SKTP sudah terbit).

Implikasi Keterlambatan SKTP

Keterlambatan penerbitan SKTP secara langsung berdampak pada penundaan pencairan TPG Triwulan 3.

Bagi guru, penting untuk secara rutin memantau status di Info GTK dan memastikan bahwa data pribadi serta kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah up-to-date dan sesuai dengan data di Dapodik.

Para guru lulusan PPG yang baru harus proaktif menanyakan dan menindaklanjuti proses pembuatan rekening melalui dinas pendidikan setempat atau pihak terkait yang mengelola data guru non-ASN.

Memastikan kelengkapan berkas sejak awal adalah kunci untuk mempercepat proses ini. Semoga informasinya membantu.

Tags:
Info GTK Tunjangan Profesi Guru 2025Tunjangan Profesi Gurupencairan TPG 2025pencairan TPG SKTP belum terbit

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor