JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menertibkan penjualan pakaian bekas, termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pasar Senen dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
Adapun pembenahan yang dilakukan ialah mengganti barang yang dijual pedagang dengan produk dalam negeri serta memberikan denda kepada para importir.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku, belum mengetahui terkait rencana pemberantasan pakaian thrifting yang disampaikan Purbaya tersebut.
"Saya belum dengar," ucap Pramono di GBK, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, pedagang pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Diman, 43 tahun, mengaku tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Ia justru meminta pemerintah melegalkan aktivitas tersebut impor pakaian bekas.
Baca Juga: Ekonom Apresiasi Keputusan Pemerintah Setop Aktivitas Impor Pakaian Bekas
"Solusi bagi saya legalkan barang impor ini, pajak pemerintah yang atur. Jadi produk lokal dengan impor bisa bersaing, jangan dihapuskan. Jadi pajak bisa ke pemerintah," kata Diman kepada Poskota, Kamis, 23 Oktober 2025.
Perihal pasokan produk dari dalam negeri sebagai pengganti impor pakaian bekas disebut tidak menjamin bisa laku di pasaran.
"Saya enggak bisa menjamin bakal laku, karena kualitas barangnya itu kayak apa, kan gitu," ujar pria yang sudah bertahun-tahun berjualan pakaian bekas itu.
Jika memang pemerintah ingin memasukkan produk lokal, Diman menyarankan sisi kualitas dan harga diperhatikan.
"Tingkatkan mutu tekstil, harga juga jangan terlalu tinggi," kata dia. (cr-4)
