POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui laman resmi Info GTK Kemendikdasmen telah membuka Validasi Tahap 4 untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 yang dimulai pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Tahap ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan guru ASN untuk periode Juli–September 2025 akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua guru dapat langsung melihat perubahan status pada akun Info GTK, pasalnya proses validasi ini secara khusus untuk tenaga pengajar yang telah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Bagi guru yang baru memperbarui atau memperbaiki data setelah tanggal tersebut semisal 17 Oktober ke atas, maka data akan secara otomatis masuk ke proses validasi selanjutnya.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di Info GTK? Ini Penyebabnya
Oleh karena itu, penting terkait ketepatan waktu dalam memperbarui data Dapodik yang berpengaruh langsung terhadap jadwal pencairan TPG, agar tidak tertinggal saat proses validasi.
Cara Cek Status Validasi TPG di Info GTK
Agar pencairan TPG berjalan lancar, guru penerima tunjangan triwulan III disarankan memantau Info GTK secara berkala. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status validasi:
- Login ke laman resmi Info GTK menggunakan akun masing-masing.
- Periksa data pribadi, seperti NIK, NUPTK, dan status kepegawaian agar sesuai dengan data di Dapodik.
- Verifikasi data mengajar, pastikan mata pelajaran linier dengan bidang studi PPG dan memiliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Cek status validasi SKTP, di mana Kode 08 (Hijau) menandakan bahwa tunjangan siap dicairkan.
Pastikan nomor rekening aktif dan tervalidasi agar proses transfer dana berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Guru PNS Wajib Tahu! Cek Info GTK untuk Melihat Status Pencairan Tunjangan Profesi
Arti Kode Info GTK dan Status SKTP
Memahami kode status di Info GTK sangat penting agar guru mengetahui sejauh mana proses pencairan tunjangan mereka berjalan. Berikut arti masing-masing kode:
- Kode 16: Data valid dan menunggu pengusulan dari operator sekolah.
- Kode 07: SKTP sedang dalam proses penerbitan oleh sistem.
- Kode 08 (Hijau): SKTP telah terbit dan dana Tunjangan Profesi Guru akan segera cair, biasanya dalam waktu 7–14 hari kerja.
Setelah SKTP terbit, masih ada beberapa tahapan administrasi, seperti verifikasi rekening, pemotongan iuran BPJS selama tiga hari, dan pengiriman data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana kemudian akan disalurkan ke rekening guru dalam waktu 7–10 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Baca Juga: Cek Tunjangan Profesi Guru PNS Cepat di Info GTK, Ini Panduannya
Sistem Baru Pencairan Langsung dari Kemenkeu
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Kini, dana TPG dikirim langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, tanpa perantara pemerintah daerah seperti sebelumnya.
Mekanisme baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, mempecepat proses percairan serta, mengurangi potensi keterlambatan dan biaya birokrasi tambahan.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa TPG bukan sekadar bantuan finansial, melainkan pengakuan negara atas profesionalisme guru.
Program ini berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik serta mendorong mutu pendidikan nasional.
Dengan dimulainya Validasi Tahap 4, ribuan guru di seluruh Indonesia kini menantikan pencairan hak mereka.
Guru diimbau untuk terus memantau laman Info GTK, memastikan seluruh data telah sesuai, dan mempersiapkan proses Triwulan IV 2025 agar berjalan lancar tanpa kendala seperti sebelumnya.