Begini cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Selasa 21 Okt 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) berkat peningkatan batas maksimal klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Terhitung sejak Mei 2025, nilai pencairan JHT naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, dan seluruh proses dapat dilakukan secara online.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat layanan digital dan meningkatkan kenyamanan peserta.

Melalui aplikasi JMO ini, klaim JHT dapat diajukan tanpa antre dan tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Baca Juga: Cara Dapat Rp900.000 BLT Kesra Cair Oktober 2025, Begini Daftarnya

"Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, seluruh proses klaim JHT bisa dilakukan digital. Peserta cukup mengakses JMO untuk pengajuan dan pelacakan klaim," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT Online

Peserta aktif yang masih bekerja tetap berhak mencairkan sebagian saldo JHT asalkan memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan batas maksimal klaim Rp15 juta.

Jenis Pencairan JHT dan Dokumen yang Dibutuhkan:

1. Klaim Sebagian 10 persen (Keperluan Pribadi):

Baca Juga: Harga Emas Dunia Turun Usai Rekor Tertinggi, Analis Masih Optimistis Menuju US$4.500 per Ons

2. Klaim Sebagian 30 persen (Kepemilikan Rumah):

Langkah-Langkah Klaim Melalui Aplikasi JMO

Bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang hendak melakukan klaim JHT, bisa ikuti panduan singkatnya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)."
  4. Klik opsi "Klaim JHT."
  5. Pastikan syarat terpenuhi hingga muncul tiga tanda centang hijau.
  6. Pilih alasan klaim (keperluan pribadi atau kepemilikan rumah).
  7. Periksa data peserta, lalu klik "Sudah."
  8. Lakukan selfie sesuai panduan aplikasi.
  9. Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif.
  10. Cek kembali rincian saldo, lalu tekan "Konfirmasi."
  11. Pantau status klaim di menu "Tracking Klaim."

Perlu diingat, klaim saldo lebih dari Rp15 juta tidak bisa dilakukan lewat JMO dan wajib diproses di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan PIP 2025 Secara Online, Cepat dan Mudah

Keuntungan klaim dengan metode ini adalah prosesnya yang cepat, aman, dan tanpa antre. Peserta aktif dapat mencairkan sebagian saldo tanpa menunggu pensiun.

Untuk batas pencairan terbaru kini naik menjadi Rp15 juta, memberikan fleksibilitas finansial lebih besar.

Namun perlu dicatat juga, klaim sebagian ini akan mengurangi saldo JHT masa depan, gunakan dengan bijak. Sedangkan untuk klaim 30 persen, dibutuhkan dokumen tambahan dari bank rekanan.

Maka dari itu, sebelum klaim bisa pastikan NIK, NPWP, dan nomor rekening valid agar proses lancar. Selain itu, hindari calo atau pihak yang menjanjikan percepatan klaim di luar kanal resmi JMO.

Tags:
aplikasi JMOcara klaim JHTJaminan Hari TuaJHT BPJS KetenagakerjaanKlaim JHT BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor