Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA RAYA

Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran di Senen Jakpus, Narkoba Ditemukan

Senin 20 Okt 2025, 14:21 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggagalkan aksi tawuran di wilayah Senen Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam kasus tawuran itu, polisi menangkap delapan pemuda bersama sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis celurit hingga botol molotov.

“Delapan orang berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja, tapi bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.

Susatyo menuturkan, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan keributan di sekitar lokasi. Kemudian, petugas mendatangi lokasi.

Baca Juga: Polres Jakpus Tangkap 15 Remaja Terlibat Tawuran dan Narkoba

Di lokasi, polisi menangkap MF, 24 tahun, A, 24 tahun, AM, 29 tahun, MR, 23 Tahun, JA 24 tahun, YF, 24 tahun, KR, 22 tahun, dan salah seorang anak di bawah umur.

"Polisi juga menemukan 12 klip tembakau sintetis (diduga sinte) serta satu alat hisap sabu. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyampaikan para pemuda sempat berupaya melarikan diri ketika menyadari kedatangan polisi.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan kelompok lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Baca Juga: 4 Pelajar Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Bogor Ditangkap

“Mereka berusaha kabur, tapi berhasil kami kejar dan amankan satu per satu. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tags:
Polres Metro Jakarta PusatnarkobaJakarta Pusattawuran

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor