Ilustrasi pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Kemenag)

Nasional

Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja Tetap Penuh, Ini Penjelasannya

Senin 20 Okt 2025, 18:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kini secara resmi mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai honorer yang selama ini menantikan kepastian status kerja.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN agar memiliki perlindungan hukum, kepastian karier, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Meski disebut paruh waktu, jam kerja PPPK ternyata tidak berkurang.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,25 Triliun dari Korupsi Ekspor CPO

Ketua Umum Aliansi R2 R3, Faisol, menegaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu tetap bekerja mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB setiap hari kerja.

Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, yang menolak anggapan bahwa jam kerja PPPK lebih ringan dibandingkan pegawai penuh waktu.

Keduanya menegaskan, istilah "paruh waktu" hanya berlaku pada bentuk kontrak dan jenjang karier, bukan pada durasi kerja harian.

Masa Kontrak dan Peluang Karier

PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan kontrak selama satu tahun, dengan peluang perpanjangan setelah evaluasi kinerja tahunan.

Baca Juga: CPNS 2026: Validasi Data di Dukcapil Jadi Kunci Lolos Tahap Administrasi

Pegawai yang menunjukkan performa baik berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi syarat administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenaikan status ini juga akan berdampak pada peningkatan gaji dan tunjangan yang diatur dalam regulasi resmi.

Ketentuan Gaji dan Tunjangan

Gaji bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Daerah (UMD), sementara beberapa instansi dapat menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan lembaga masing-masing.

Bagi pegawai yang berhasil naik menjadi PPPK penuh waktu, penggajian akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Fondasi Kedaulatan Energi: Aksi Nyata Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto

Dalam aturan tersebut diatur gaji pokok, tunjangan jabatan, kinerja, serta masa kerja secara lebih detail dan menguntungkan.

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh tunjangan kesejahteraan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan honorer ini bukan hanya solusi administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional, produktif, dan berintegritas tinggi.

Dengan adanya status hukum yang jelas, para PPPK diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.

Tags:
kebijakan ASNASNgaji PPPK paruh waktugaji PPPK 2025jam kerja PPPKPPPK paruh waktu

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor