PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta melayangkan surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan perihal kasus kematian terapis di bawah umur di wilayah Pasar Minggu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekononi Kreatif Disparekraf Jakarta, Iffan Wahyudi menjelaskan, surat tersebut dilayangkan untuk meminta penjelasan tentang kematian gadis berusia 14 tahun itu.
"Kami masih menunggu keterangan, informasi seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, apa yang terjadi," kata Iffan saat dihubungi Poskota, Senin, 20 Oktober 2025.
Iffan menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci, termasuk potensi sanksi untuk tempat pijat yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Fakta Baru Kematian Terapis Anak di Pasar Minggu, Korban Gunakan KTP Orang Lain
"Makanya kami minta penjelasan dari pihak terkait. Kami liat dulu sejauh mana keterangan dari Polres sejelas-jelasnya," ucapnya.