POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui program Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Program ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penyaluran TPG 2025 kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Skema baru ini diharapkan mampu mempercepat pencairan, memangkas birokrasi daerah, serta meningkatkan akuntabilitas penyaluran dana.
Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Semester I Tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima tunjangan profesi.
Jumlah tersebut terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Penerima TPG terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru non-ASN.
Untuk Guru ASN, kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memperoleh penilaian kinerja kategori "Baik."
- Tidak merangkap jabatan di instansi lain.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana TPG Triwulan 3 Bulan Oktober 2025, Cek Selengkapnya
Sementara Guru Non-ASN wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG valid.
- Aktif mengajar sesuai sertifikasi dengan beban kerja yang ditetapkan.
- Berusia maksimal 60 tahun dan tidak bekerja tetap di lembaga lain.
- Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik."
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Pemerintah menetapkan besaran TPG 2025 dengan sistem proporsional berdasarkan status kepegawaian, yaitu:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN: menerima tunjangan tetap Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Inspassing: disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi gaji pokok yang berlaku.
Baca Juga: Air Hujan di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, Pengamat: Bahaya untuk Kesehatan
Tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, tidak memenuhi beban kerja, atau terbukti melanggar kode etik profesi.
Namun guru yang sedang mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam, serta kepala sekolah atau pejabat struktural di sekolah, tetap berhak atas tunjangan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan program TPG 2025 dikoordinasikan antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemendikdasmen menangani guru ASN di sekolah umum, sedangkan Kemenag bertanggung jawab terhadap guru madrasah non-PNS.
Dengan sistem penyaluran yang lebih transparan dan efisien, pemerintah berharap tunjangan profesi ini menjadi dorongan nyata bagi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Program ini juga diharapkan memperkuat semangat para pendidik untuk terus berinovasi dalam mencetak generasi unggul Indonesia.